Social Icons

Monday, March 16, 2015

Motif Batik Ceplok Kembang Kertas, Dilarang Diproduksi dengan Cara Sablon

Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang batik motif ceplok kembang kates untuk seragam pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah setempat diproduksi dengan cara sablon (printing). Batik motif tersebut wajib diproduksi dengan tulis dan cap.
"Kami tidak mengizinkan batik motif ceplok kembang kates diproduksi secara printing, karena sudah ada hak ciptanya bahwa batik ini harus diproduksi secara tulis dan cap yang dikombinasikan," kata Kepala Disperindagkop Bantul, Sulistyanto, seperti dikutip dari merdeka.

Menurutnya, sesuai spesifikasinya batik motif ceplok kembang kates yang dirancang secara tulis dan cap ini sudah dipatenkan dan memiliki hak cipta. Batik motif ini juga ditetapkan Pemkab Bantul sebagai seragam PNS dalam aktivitas sehari-hari di kantor.

Oleh sebab itu, kata dia, jika ada produsen yang memproduksi batik motif ini dengan cara printing untuk mendapatkan keuntungan, maka merupakan sebuah pelanggaran, dan bisa diperkarakan karena masuk ranah pidana.

"Ada undang-undangnya sendiri, dan yang namanya membatik itu harus ada kegiatan mbabar dan nitik pada kain, ada malam (lilin untuk membatik) dan canting (alat membatik), aktivitas membatik ini juga harus diuri-uri (dilestarikan)," terang dia seperti ditulis Antara.

Selain harus diproduksi secara tulis dan cap, kata dia, dalam pengadaan batik seragam PNS di lingkungan Pemkab Bantul ini juga diutamakan agar diproduksi perajin asli daerah, mengingat kabupaten ini terkenal dengan ikon batik karena merupakan produk unggulan.

"Tujuan kami melibatkan perajin batik Bantul dalam memproduksi batik seragam PNS, karena berkomitmen ingin memberdayakan dan mengangkat keberadaan perajin batik sesuai ikon Bantul yang terkenal dengan kerajinan batik," ujarnya.

Meski demikian, kata dia, batik motif ini bisa diproduksi perajin luar Bantul, asalkan telah mengantongi izin dari dinas dan diproduksi secara tulis dan cap sesuai dengan spesifikasi dan kerumitan motif itu sendiri sehingga tetap punya standar yang sama.

"Orang luar Bantul boleh saja memproduksi batik tersebut, namun harus minta izin ke Pemkab Bantul, sementara kalau perajin Bantul tidak perlu izin, karena sasarannya memang perajin Bantul, saat ini sudah ada 26 perajin yang bisa," pungkas dia.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

Miliki Segera

 photo BP128.jpg

Minat? Klik Gambarnya

 photo BP129.jpg

Klik Gambar

 photo BP127.jpg
 
Blogger Templates